Sebagaimana dilansir Associated Press, Dewan Kota Brooksville, Florida, menyetujui revisi undang-undang yang mewajibkan semua karyawan di kota itu mengenakan celana dalam saat bekerja. Selain itu, seragam yang bisa mempertontonkan pakaian dalam juga dilarang.
Hasil revisi UU juga mewajibkan para pekerja memerhatikan kesehatan pribadi, di antaranya memakai deodoran saat di kantor. Mereka dilarang menggunakan pakaian bertulisan promosi penggunaan narkoba, pakaian yang memprovokasi pelecehan seksual, dan memakai anting-anting selain di telinga.
Revisi UU juga menegaskan bahwa para pelanggar akan dijatuhi denda. Tetapi, Walikota Joe Bernadini menentang revisi UU itu. "Itu mengekang kebebasan," katanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Comment