Para pengedar narkoba itu dieksekusi di suatu penjara di Kota Karaj, sebelah barat Teheran setelah dinyatakan bersalah akibat membeli, menjual dan memiliki berbagai macam narkoba, seperti dilaporkan kantor berita Iran IRNA yang dilansir dari Reuters , Minggu (5/7/2009).
Sehari sebelumnya pada Jumat 3 Juli, Iran mengeksekusi 12 terpidana mati. Pembunuhan, perzinahan, pemerkosaan, perampokan dengan kekerasan, dan pengedaran narkoba bisa terancam hukuman mati di Iran yang menganut hukum Islam itu.
Apa yang dilakukan Iran terhadap pengedar narkoba, lantaran negara Mullah itu berbatasan langsung dengan Afghanistan sekitar 900 km. Jalur sepanjang itu digunakan sindikat jaringan narkoba untuk menyelundupkan candu dari bunga opium. Diperkirakan sekitar lebih dari 2 juta dari 70 juta warga Iran menggunakan narkoba.
Kelompok HAM Amnesty International tahun 2008 memasukkan Iran dalam urutan kedua negara yang sangat mudah mengeksekusi terpidana setelah China. Sekitar 346 orang dieksekusi di Iran tahun lalu. Mudahnya Iran mengeksekusi terpidana itu juga mendapat kritikan kelompok-kelompok HAM dunia Barat.
Namun Iran punya dalih apa yang dilakukannya hanya menjalankan hukum syariat Islam. Iran juga menolak tuduhan melanggar HAM, dan menuduh balik dunia Barat yang mempunyai standar ganda dan hipokrit(detik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Comment