Perempuan Pakai Celana Panjang Kok Dilarang?

Dukungan internasional atas Lubna Ahmed Hussein terus mengalir. Dari laman jejaring sosial Facebook, misalnya, ratusan orang sudah bergabung dalam sejumlah forum dukungan bagi Lubna, yang sedang bermasalah dengan hukum di Sudan hanya karena memakai celana panjang.

Lubna merupakan seorang wartawati yang cukup dikenal di Sudan. Sebelum bergabung menjadi staf informasi pada Kantor Misi PBB di negara bagian timur Afrika itu, dia rutin menulis kolom "Pembicaraan Laki-laki" di surat kabar Alsahafa. Koran itu salah satu harian Arab yang populer dan didirikan oleh mendiang suaminya, Abdul Rahman Mukhtar.

Dalam kolomnya, Lubna dengan berani mengritik situasi di Sudan. Dia pun tak gentar mengomentari orientasi pemerintah yang bersikap pasif dan kelompok militan Islam di negaranya.

Reputasinya itu membuat Lubna diangkat menjadi juru bicara kantor misi PBB di Sudan merangkap asisten kepala informasi publik.

Keberanian Lubna tak hanya dalam berucap dan menulis. Dia pun berani menentang arus di tengah pola hidup masyarakat Sudan yang masih puritan.

Tak heran bila Lubna tak segan-segan memakai celana panjang setiap kali berangkat kerja dan bepergian ke luar rumah. Padahal, bagi kebanyakan masyarakat di Sudan, tak sepantasnya perempuan memakai celana panjang.

Tabu itu akhirnya mendatangkan prahara bagi Lubna. Pada Jumat, 10 Juli 2009, di suatu restoran di Khartoum, Lubna dan sepuluh perempuan lain ditahan polisi selama dua jam. Dengan bercelana panjang, dia dituduh "berpakaian yang bertentangan dengan kaidah umum sehingga bisa memicu sensasi seksual," demikian isi dokumen pengadilan di Khartoum Tengah.

Lubna pun terancam hukuman cambuk 40 kali dan denda sekitar US$100 (sekitar Rp 1 juta) bila hakim menyatakan bersalah. Namun, Lubna tidak gentar.

Dia justru menilai pasal-pasal yang digunakan untuk mendakwanya bersifat samar dan tidak konstitusional. "Pasal itu tidak jelas dan tidak bermakna apapun. Pasal itu membicarakan mengenai pakaian yang menyebabkan penghinaan bagi publik," kata Lubna kepada stasiun televisi al-Jazeera.

"Saya ingin bertanya kepada yang berwenang untuk menjelaskan pakaian seperti apa yang menghina masyarakat. Celana panjang adalah seragam resmi prajurit perempuan Sudan dan pejabat perempuan. Jadi bagaimana bisa sekarang ini celana panjang menjadi pakaian yang tidak layak?" kata Lubna.

"Apakah celana panjang tidak bernafaskan Islam bagi masyarakat umum tapi diizinkan bagi pegawai pemerintah?" terang Lubna.

"Untuk pasal yang saya pertanyakan, saya ingin membawanya ke pengadilan, bukan untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah, tetapi karena pasal tersebut tidak konstitusional," lanjut Lubna.

Dia memutuskan untuk angkat bicara karena hukuman cambuk adalah praktik pelaksanaan hukuman yang biasanya dialami perempuan, tetapi mereka diam saja.

"Biarkan orang lain melihat untuk diri mereka sendiri. Ini bukan hanya persoalan saya," tambahnya.

"Ini adalah retribusi bagi ribuan gadis yang menghadapi hukuman cambuk selama 20 tahun terakhir ini, karena mereka mengenakan celana panjang. Mereka memilih untuk diam," kata Lubna.(vivanews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner