Kapal Malaysia Curi Rp230 M Kekayaan Bahari Indonesia

Jakarta,Polisi menangkap 35 kapal pencuri ikan asal Malaysia di Muara Nunukan, Kalimantan Timur pada 8 April 2009. Menurut Direktur Tindak Pidana Tententu Polri, Brigadir Jenderal Boy Salamuddin pencurian kapal tersebut bukan kali pertamanya.

"Dari hasil penangkapan, kapal [Malaysia] yang beroperasi 150 kapal. Satu kapal biasanya empat kali berlayar," kata Boy di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat 15 Mei 2009.

Dijelaskan dia, sekali berlayar, satu kapal bisa mengeruk 10 ton ikan dan udang dari perairan Indonesia. "Ikan lalu dijual di Tawo, Malaysia tanpa melalui tempat pelelangan ikan Indonesia," kata Boy.

Kerugian yang ditanggung Indonesia sangat besar, mulai dari proses perijinan dan jumlah ikan yang diambil. "Pertahun kerugian negara Rp 230 miliar," tambah dia.

Selain kerugian materiil, negara juga menderita kerusakan ekosistem laut akibat penggunaan jaring trawl.

Jaring trawl adalah atau pukat harimau adalah jaring yang mengambil hasil laut tanpa pilih-pilih, bahkan ikan-ikan kecil yang penting bagi kelanjutan ekosistem laut ikut terjaring. "Kegiatan ini sudah berlangsung 15 tahun," tambah Boy.

Dalam penangkapan 35 kapal Malaysia, Polri telah menangkap 38 tersangka yang kesemuanya warga negara Indonesia. "Pengembangan penyidikan mengarah ke orang Malaysia, kami belum mendapat identitas, tapi harus ada orang Malaysia," tegas Boy.(VIVAnews)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner