Rebonding Haram - Fatwa Haram Rebonding

Rebonding Haram - Fatwa Haram Rebonding - Rebonding atau meluruskan rambut merupakan sebuah perbuatan yang haram. Hal itu merupakan pandangan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur, dan sekaligus membuat keputusan kegiatan rebonding rambut merupakan perbuatan haram.

FMP3 baru saja mengakhiri kegiatan bahtsul masail pada Kamis (14/1/2010) malam bertempat di Ponpes Lirboyo, Kediri, Jatim. Kegiatan ini merupakan yang ke-12 dan digelar bertepatan dengan menjelang perayaan 1 abad Pondok Pesantren Lirboyo. Kegiatan ini diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren putri se-Jawa Timur.

Ketua MUI : Fatwa Haram Rebonding Berlebihan

Sementara itu fatwa haram rebonding rambut yang dikeluarkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur dianggap berlebihan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab hal yang haram itu bukanlah kegiatan rebondingnya namun apabila seorang wanita mempertontonkan rambutnya di depan lelaki yang bukan mahramnya.

"Kalau (Rebonding) diharamkan, agak berlebihan. Haramnya itu bukan rebounding-nya tapi tampil di depan marham dengan mengedepankan rambut itu karena bisa timbulkan fitnah," kata salah satu Ketua MUI Cholil Ridwan pada detikcom, Jumat (15/1/2010).


Pemberian fatwa haram itu dinilai Ridwan tidak jelas. Sebab, rebonding dinilai tetap bermanfaat untuk yang tidak mengenakan jilbab. "Sementara kalau dia tidak keluar rumah dan hanya ketemu kakak laki-laki, dan ayahnya di rumah kan tidak masalah kalau dia rebonding," jelasnya.

Ridwan menganalogikannya dengan kegiatan transfusi darah. Dahulu transfusi darah dianggap haram karena darah yang keluar dari tubuh itu adalah najis. Namun, karena kemajuan teknologi, para ulama akhirnya bersepakat hingga transfusi dianggap halal dan tidak dipermasalahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner