Misbakhun Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

Jakarta - Pengacara Misbakhun, Luhut Simanjuntak menilai penahanan terhadap kliennya oleh Polri tidak berdasar. Luhut akan segera mengajukan penangguhan penahanan kepada Polri.

"Kita besok akan ajukan penangguhan penahanan dan praperadilan penahanan Misbakhun," kata Luhut kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (27/4/2010).

Menurut Luhut, sejak awal Misbakhun selalu menghormati proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. Namun, mengapa kliennya malah ditahan tanpa alasan yang jelas.

"Penahanan Misbakhun menurut kami kabur, penahanan lebih pada pertimbangan subjektif penyidik ini target untuk mempidanakan, dipenjarakannya seorang inisiator pansus century," tuding Luhut.

Luhut mengatakan, kliennya tetap menolak menandatangani Berita Acara Penahanan dan Penangkapan. Sebab, menurut Luhut, Misbakhun datang ke Mabes Polri atas inisiatif sendiri bukan ditangkap.

"Misbakhun menolak menandatangani BAP penahanan dan penangkapan karena dia merasa datang sendiri ke mabes polri untuk diperiksa," pungkasnya.

Misbakhun dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 dan pasal 264 ayat 1 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik menilai Misbakhun terlibat dugaan pemalsuan akta gadai terhadap deposito yang dijaminkan oleh PT SPI terkait L/C Bank Century.
(detik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner